TATA TERTIB MCC FAHMIL QUR’AN
PORSENI KEMENTERIAN AGAMA TINGKAT KABUPATEN CIAMIS
TAHUN 2010
1. Peserta adalah siswa-siswi perwakilan dari KKM MTs se Kabupaten Ciamis, yang dibuktikan dengan menyerahkan Potocopy Raport yang dilegalisir serta Kartu Siswa sebanyak 2 lembar (Buku Raport Asli dibawa saat pendaftaran untuk diperlihatkan )
2. Jumlah Peserta tiap-tiap regu sebanyak 3 (tiga) orang,
3. Pendaftaran peserta paling lambat 1 (satu) jam sebelum acara dimulai,
4. Peserta yang sudah daftar, tapi ketika pelaksanaa tidak ada dan setelah dipanggil 3 kali dengan interval 5 menit tidak datang juga, maka dianggap mengundurkan diri (WO),
5. Jenis soal terbagi 3 (tiga) :
a. Soal Wajib (tidak bisa dilempar)
b. Soal Pilihan (bisa dilempar)
c. Soal Rebutan
6. Sebelum dimulai seluruh peserta wajib memperkenalkan diri,
7. Pelaksanaan MCC Fahmil Qur’an dilaksanakan 4 putaran babak penyisihan, dan 1 putaran babak pinal ,
8. Juara masing-masing putaran menjadi peserta pinal
9. Skor tiap-tiap soal 100,
10. Apabila jawaban Soal rebutan salah, skor dikurangi 100,
11. Jumlah perolehan nilai terbanyak menjadi Juara Pertama,
12. Tenggang waktu untuk menjawab soal sebanyak 10 detik, dihitung setelah soal berakhir dibacakan,
13. Regu juara pertama berhak mewakili Kabupaten Ciamis ke tingkat Provinsi
14. Keputusan Dewan Juri mutlak, tidak bisa diganggu gugat,
15. Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan
Minggu, 17 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar