Disampaikan kepada seluruh personil Panitia Porseni MTs Kab. Ciamis, untuk kelengkapan administrasi harap mengirimkan biodata/identitas ; nama ; NIP ; Tempat Tgl lahir; Unit Kerja, dikirim via E-mail ke : mtsnbuniseuri@yahoo.com
Terima kasih atas perhatiannya
ttd
Sekret.Panitia Porseni Kb.Ciamis
Kamis, 28 Oktober 2010
Dokumen PORSENI KKM Buniseuri
Minggu, 17 Oktober 2010
P O R S E N I MADRASAH TSANAWIYAH SE-KABUPATEN CIAMIS Pangandaran 09 -11 Nopember 2010
P O R S E N I
MADRASAH TSANAWIYAH SE-KABUPATEN CIAMIS
Pangandaran 09 – 11 Nopember 2010
Petunjuk Pelaksanaan Porseni tingkat Madrasah Tsanawiyah
Se-Kabupaten Ciamis
I. Peserta
1. Peserta adalah siswa Madrasah Tsanawiyah putra dan putri Se-Kabupaten Ciamis
2. Keabsahan peserta dibuktikan dengan buku laporan pendidikan (Asli dan di Foto Copy)
Kartu Pelajar
Surat Keterangan dari Kepala Sekolah
3. Setiap sekolah mendaftarkan 1 team putra, 1 team putri
II. Peraturan Permainan
1. Voly Ball
a. Peraturan yang digunakan adalah peraturan permainan PBVSI
Dengan ketentuan :
a. Pertandingan menggunakan sistem gugur tunggal
b. Babak penyisishan menggunakan 2 kali kemenangan (two winning set)
c. Babak semifinal dan final menggunakan 2 kali kemenangan (three winning set)
b. Pendaftaran
1. Pendaftaran di mulai sejak beredarnya surat undangan ini sampai tanggal .....
2. Temapt pendaftaran
a. ....
b. ....
c. .....
c. Waktu dan tempat pertemuan teknik (teknikal meeting)
Ditentukan kemudian
d. Waktu dan tempat pelaksanaan
Waktu : Kamis s/d sabtu, 11 – 13 Nopember 2010
mulai pukul 08.00 s/d 17.00
Tempat : Lapangan Bola Voli MTs N Pangandaran
e. Kejuaraan
1. Juara I Trofi + Piagam Pa/Pi
2. Juara II Trofi + Piagam Pa/Pi
3. Juara III Trofi + Piagam Pa/Pi
4. Juara IV Trofi + Piagam Pa/Pi
f. Komposistim
Setiap team minimal 6 orang maksimal 9 orang
g. Kostum
a. Putra : - Kaos seragam memakai nomor punggung dan dada dari no 1 – 18
- Celana pendek bernomor
b. Putri : - Kaos seragam memakai nomor punggung dan dada dari no 1 – 18
- Pakai training / menyesuaikan
h. Mulai pertandiangan
a. Setiap pertandingan di mulai pukul 08.00 dan selesai pukul 17.00 WIB
b. Jadwal pertandingan pertama pukul 08.00 dan pertandingan berikutnya tidak berdasarkan waktu sehingga peserta yang akan bertanding harus siap di sekitar lapangan pertandingan.
c. Peserta harus hadir 30 menit sebelum pertandingan dimulai
d. Peserta yang terlambat datang di lapangan lebih dari 15 menit dan dipanggil 3 kali dengan ....... 5 menit ternyata tidak datang .........tersebut dikenakan sanksi kekalahan WO.
2. Tenis Meja
A. Peraturan Umum
1. Peraturan
a. Peraturan pertandingan yang digunakan adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB.PTMSI)
b. Seluruh peserta dianggap sudah mengerti tentang peraturan yang berlaku secara nasional.
2. Perlengkapan peserta
a. Peserta diwajibkan menggunakan pakaian yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pakaian tidak boleh tembus pandang meskipun dalam keadaan basah.
b. Karet raket/bet yang digunakan harus berwarna merah di satu sisi dan hitam di sisi lain. Apabila raket hanya dilapisi 1 karet, maka sisi yang tidak dilapisi harus diwarnai berbeda dari warn raket.
c. Peserta tidak dibenarkan menggunakan karet yang dioplos (diproses) permukaan karet harus rata dan ada logo ITTF
3. Waktu dan Tempat pertandingan
a. Waktu pertandingan : ...............................
b. Tempat pertandingan : ...............................
4. Pertemuan Mutlak
Waktu dan tempat pertemuan teknik akan ditentukan kemudian oleh panitia penyelenggara.
5. Sifat/sistem pertandingan
a. Pertandingan bersifat perorangan dengan mempertimbangankan tunggal putra dan tunggal putri.
b. Pertandingan babak pertama menggunakan sistem setengah kompetensi dalam pool:
dalam pertandingan setengah kompetensi dalam pool tidak dibenarkan memberikan kemenengan WO
Apabila memberikan kemenangan WO maka pertandingan yang telah dilakukannya dianulir (dianggap tidak ada) dan yang belum dilakukan dibatalkan.
c. Babak kedua dan seterusnya menggunakan sistem gugur.
d. Juara I masing-masing pool berhak maju ke babak berikutnya.
- Pemenangnya maju kebabak berikutnya memperebutkan juara 1 s.d 4
- Sedangkan yang kalah memperuebutkan rangking 5 s.d 8
e. Juara II (runner up) masing-masing pool dipertandingkan untuk menentukan rangking 9 s.d 16
f. Juara III masing-masing pool dipertandingkan untuk menentukan ranking 17 s.d 24
g. Juara IV masing-masing pool dipertandingkan untuk menentukan rangking 25 s.d 33
6. Penentuan Rangking dalam pool
a. Rangking ditentukan oleh kemenangan pertandingan/match
b. Bila ada 2 (dua) pemain yang memiliki jumlah kemenangan pertandingan yang sama, pemenang pada saat keduanya bertanding menduduki rangking lebih tinggi.
c. Bila 3 (tiga) atau lebih yang memiliki jumlah kemenangan pertandingan/match yang sama, rangking akan ditentukan oleh selisih kemenangan game dikurangi kekalahan game, yang memiliki jumlah selisih kemenangan game lebih banyak menduduki peringatan lebih tinggi. Apabila masih ada ada dua pemain yang sama, yang menang pada waktu keduanya pertandingan menduduki peringkat lebih tinggi.
d. Bila ada 3 atau lebi yang memiliki jumlah kemenangan yang sama dan memiliki jumlah selisih game yang sama rangking akan ditentukan dengan jumlah selisih kemenangan poin (angka). Yang memiliki jumlah selisih kemenangan poin lebih banyak menduduki rangking lebih tinggi.
- Bila masih ada 2 (Dua) pemain yang sama, pemenang pada waktu keduanya bertanding menduduki rangking lebih tinggi
- Bila masih ada 3 (tiga) pemain yang sama, maka rengking ditentukan melalui undian.
Seorang pemain berhak atas hadiah menurut hasil aktual yang didapat sebelum pengunduran diri karena cidra.
Bila sakit, cidra atau halangan lain yang tidak dapat dihindari menghalangi seorang pemain menyelesaikan semua pertandingan di pool, seluruh hasil pemain tersebut harus dihapus.
B. Peraturan khusus.
1. Peserta
Tiap sekolah (Mts) diwakili oleh 1 orang putra dan 1 orang putri
2. Nomor Pertandingan
a. Tunggal Putra
b. Tunggal Putri
3. Peralatan Pertandingan
a. Meja pertandingan : Standar Nasional/internasional;
b. Bola : DHS bintang 3 (tiga) diameter 40 mm
berwana orange.
4. Sistem Pertandingan dan Permainan
a. Pertandingan dibagi dalam 2 (dua) babak.
b. Seluruh pertandingan dilaksanakan dengan the baset of five games (5 game terbaik)
c. Babak I, serta putra dan putri dibagi dalam 8 pool, tiap pool dipertandingkan dengan sistem ½ kompetisi (round robin system)
d. Babak II :
1) Urutan I dan II tiap-tiap pool dipertandingkan dengan system progresive kneck out (rangking I s.d 16).
2) Urutan III, IV dan V tiap-tiap pool kemudian dibagi menjadi 4 (empat) pool dan dipertandingkan dengan system ½ kompetisi
e. Hasil babak 2 (dua) diatas adalah untuk rangking 17 sampai 33 seperti :
- Urutan I tiap-tiap pool menempati rangking 17 s.d 20
- Urutan II tiap-tiap pool menempati rangking 21 s.d 24
- Urutan III tiap-tiap pool menempati rangking 25 s.d 28
- Urutan IV dan V tiap-tiap pool menempati rangking 29 s.d 33
5. Perhitungan Nilai
a. Nilai pertandingan : menang : 2; kalah = 1 dan WO=0
b. Apabila terdapat 2 (dua) pemain atau lebih memiliki nilai yang sama dalam pool, maka pemenang/urutan di pool ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Tenis Meja.
6. Servis
a. Pada saat servis bola tidak boleh terhalang oleh bagian badan mengarah kedua ujung net
b. Bola harus dilambung minimal 16 cm posisi bola pada saat servis harus diatas perpanjangan meja (tidak boleh diatas meja atau dilambung dari bawah meja)
7. Sanksi
a. Pemain yang tidak hadir bertanding setelah lewat 15 menit dari waktu yang ditentukan maka yang bersangkutan dinyatakan WO untuk pertandingan tersebut.
b. Pemberian nasihat hanya boleh dikakukan oleh satu orang tiap satu pertandingan
c. Apabila nasihat (kode) yang dilakukan oleh pelatih tidak pada saat (pergantian game/set atau time out) :
1) Teguran pertama kartu kuning
2) Teguran kedua kartu merah dan yang bersangkutan harus meninggalkan tempatnya
8. Protes
Protes yang sehubungan dengan teknis pertandingan disesuaikan sesuai dengan peraturan tenis meja yang berlaku
9. Hadiah pemenang
Pemenang juara I, II dan III bersama akan diberikan medali
10. Penutup
Hal-hal yang lain yang belum tercantum dalam ketentuan dan peraturan ini akan dilengkapi pada saat teknikal meeting.
3. Catur
Peraturan Umum
1. Panitia Pelaksana
a. Pertandingan catur dilaksanakan oleh panitia pelaksanaan (PANPEL) pertandingan yang ditunjuk dari pengurus provinsi Jawa Barat Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan pertandingan.
b. Wasit dan dan juri yang bertugas telah memiliki sertifikat wasit nasional (WN) yang dikeluarkan oleh PB.PERCASI.
2. Peraturan
a. Peratuaran pertandingan yang akan digunakan adalah peraturan FIDE PERCASI terbaru yang berlaku di Indoinesia.
b. Semua peserta dianggap telah memahami dan mengerti isi dan peraturan tersebut
3. Waktu dan Tempat Pertandingan
a. Waktu pertandingan : .......
b. Tempat pertandingan : .......
Peraturan Khusus
1. Ketentuan peserta
a. Peserta belum bergelar master (persyaratan khusus)
b. Peserta wajib dapat menulis langkah-langkah catur dalamn notasi catur (khususnya pada grand final).
2. Jenis Permainan
a. Perorangan putra
b. Perorangan putri
3. Nomor Pertandingan
Catur standar
4. Peralatan Catur
a. Peserta diwajibkan membawa 1 set papan dan buah catur berukuran 0berstandar standar nasional
b. Pemain yang memegang buah diharuskan menyadiakan papan dan buah catur.
c. Di grand final seluruh peralatan catur (papan catur , buah dan jam catur) disediakan
Medali
Medali kejuaraan akan diberikan kapada juara/pemenang ke 1, 2, 3,4
4. Futsal
A. Peraturan umum
1. Panitia Pelaksanaan
a. Pertandingan futsal dilaksanakan oleh panitia pelaksana (Panpel) Pertandingan yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan pertandingan.
b. Wasil dan pengawas pertandingan yang bertugas telah mendapat surat rekomendasi BFN (Badan Futsal Nasional).
2. Peraturan
a. Peraturan pertandingan yang akan digunakan adalah peraturan pertandingan umum Badan Futsal Nasional (BFN).
b. Semua Peserta telah dianggap mengerti dan memahami isi dari peraturan tersebut.
3. Perlengkapan Pemain
a. Para peserta diwajibkan memakai pakaian yang memakai nomor punggung 1-6 yang terlihat bersih dan sopan, dengan potongan sedemikian rupa sehingga tidak menggangu/tidak menimbulkan keberatan.
b. Para peserta diwajibkan menggunakan sepatu karet/futsal, kaos kaki dan alat pelindung kaki (skin decker) pada saat pertandingan.
c. Pemain tidak diperkenenkan memakai hiasan atau barang lain yang dapat membahayakan diri sendiri atau pemain lain.
B. Peraturan khusus
1. Peserta
a. Beregu Putra
b. Berregu kelahiran ............................dan selanjutnya
2. Nomor pertandingan
Beregu Putra ( 5 inti + 2 cadangan )
3. Sistem Pertadingan
3.1. Pertadingan menggunakan system gugur.
3.2. Ukuran lapang mini 25 x 15 m max 42 x 25 m
3.3. Tiang gawang 2 m tinggi x 3 m lebar.
3.4. Bola yang digunakan berukuran nomor 4 ( bola futsal)
3.5. Pemain yang bertanding adalah pemain yang sudah lulus keabsahan pemain.
3.6. Keputusan wasit adalah berdasarkan fakta dalam permainan mutlak (final) dan tidak dapat diganggu gugat.
3.7. Pertadingan dimainkan oleh 2 tim, masing-masing terdiri dari 5 pemian, bila terjadi situasi dimana dalam 1 tim tinggal 2 pemain maka tim yang memenangkan lemparan koin.
3.8. Permainan dimulai tim yang memengkan lemparan koin
3.9. Waktu pertandingan 2 x 10 menit, istirahat 5 menit.
3.10. Apabila kedudukan imbang maka diadakan perpanjangan waktu 2 x 5 menit, dan apabila kedudukan masih imbang maka diadakan adu pinalti.
3.11. Jumlah pemaian yang bermain adalah 5 termasuk penjaga gawang, 1 oarng cadangan (jumlah pemaian 6 orang termasuk cadangan)
3.12. Setiap peserta wajib daftar ulang 30 menit sebelum pertandingan dimulai, dan apabila tidak terdaftar ualng peserta dianggap mengundurkan diri.
3.13. Toleransi 5 meni, bila terlambat dinyatkan WO.
3.14. Gol dapat tercipta dari tendangna pertama (kick of).
3.15. Pergantian pemain bebas, dilakukan di tempat pergantian pemain.
3.16. Bila bola keluar lapangan, maka dilakukan tendangan ke dalam dengan ketentuan :
a. Bola harus ditempatkan pada garis samping
b. Pemain yang melakukan tendangan kedalam harus dalam tempo 4 detik.
c. Gol tidak sah jika tendangan langsung ke gawang (harus 2 kali pantulan)
3.17. Tendangan sudut (corner kick) dengan ketentuan
3.18. Pemain melakukan tendangan sudut harus dalam waktu 4 detik
3.19. Gol yang tercipta sah, bila tendangan langsung ke gawang.
3.20. Penjaga gawang tidak diperkenankan :
a. Mengontrol/menguasai pada bagian lapangannya sendiri lebih dari 4 detik.
b. Menguasai dengan tangan, setelah secara sengaja tendangan kepadanya oleh rekan tim (back pass)
3.21. Setiap tim berhak meminta out 1 kali setiap babaknya dengan ketentuan :
a. Tim tersebut memegang bola (menguasai bola)
b. Waktu time out 1 menti
3.22. Pelanggaran terakumulai (Accumulated Fouls) adalah 5 keselahan yang dilakukan oleh masing-masing tim setiap babak.
3.23. Pelanggaran terakumulai yang ke 6 dan seterusnya dalam setiap babak, maka tendangan bebas di titik penalty ke 2 dengan ketentuan :
a. Para pemain tim lawan tidak boleh membentuk dinding untuk mempertahankan tendangan bebas.
b. Para pemain harus berjarak 4 meter dari bola.
c. Pemain yang melakukan tendangan bebas, harus menendang bola dengan tujuan mencetak gol (tidak boleh mengoper kepada pemain lawan)
d. Seluruh pemain harus berada di belakang garis imaginer serta di luar daerah pinalti.
3.24. Jika terjadi perpanjangan waktu, semua kesalahan dilakukan dibabak kedua berlajut akumulai dalam perpanjangan waktu.
3.25. Seorang pemain yang dikeluarkan dari lapangan pemain dengan ditunjukan kartu merah oleh wasit, maka :
a. Kepada regu lawan memberikan tendangan bebas tidak langsung.
b. Pemain bersangkutan tidak boleh dibangku cadangan.
c. Seorang pemain cadangan dapat masuk menggantikan setelah 2 menit dari waktu pemain tersebut dikeluarkan.
3.26. Protes
3.26.1. Protes hanya menyangkut masalah tekhnis pertandingan dan dijadikan kepada wasit oleh panitia pelaksanaan atau pendamping resmi atlit yang bersangkutan pada saat pertandingan masih berjalan.
3.26.2. Protes menyangkut non tekhnis tidak dilayani
3.27. Penentuan Juara
Juara I, II, dan III akan ditentukan pada babak final pada akhir pertandingan.
3.28. Lain-lain
3.28.1. Penentuan Tekhnik (Technical Meeting) akan diadakan pada panggal .........................
3.28.2. Jadwal pertandingan akan ditentukan pada Technical Meeting.
3.29. Penutup
Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan pertandingan ini akan ditentukan kemudian oleh panitia penyelenggara berupa surat keputusan panitia penyelenggara yang tercantum di dalam peraturan pertandingan di atas adalah mutlak yang tidak dapat di ganggu gugat.
5. Athletik
A. Peserta
1. Putra Putri MTs se-Kabupaten Ciamis
2. Bukan peraih medali POTNAS/KEJURNAS
B. Peralatan : semua peralatan yangakan dipergunakan adalah sesuai dengan standar PASI.
C. Nomor yang diperlombakan
a. Lari 5 km untuk putra
b. Lari 3 km untuk putri
D. Perlengkapan peserta
a. Memakai sepatu
b. Memakai nomor dada (disediakan panitia)
E. Penentuan lintas/tempat
Disediakan oleh panitia
F. Pelaksanaan lomba
a. Dilaksanakan serentak satu kali perlombaan
b. Disiapkan 1 pos
c. Dilaksanakan jam 07.00 WIB
MADRASAH TSANAWIYAH SE-KABUPATEN CIAMIS
Pangandaran 09 – 11 Nopember 2010
Petunjuk Pelaksanaan Porseni tingkat Madrasah Tsanawiyah
Se-Kabupaten Ciamis
I. Peserta
1. Peserta adalah siswa Madrasah Tsanawiyah putra dan putri Se-Kabupaten Ciamis
2. Keabsahan peserta dibuktikan dengan buku laporan pendidikan (Asli dan di Foto Copy)
Kartu Pelajar
Surat Keterangan dari Kepala Sekolah
3. Setiap sekolah mendaftarkan 1 team putra, 1 team putri
II. Peraturan Permainan
1. Voly Ball
a. Peraturan yang digunakan adalah peraturan permainan PBVSI
Dengan ketentuan :
a. Pertandingan menggunakan sistem gugur tunggal
b. Babak penyisishan menggunakan 2 kali kemenangan (two winning set)
c. Babak semifinal dan final menggunakan 2 kali kemenangan (three winning set)
b. Pendaftaran
1. Pendaftaran di mulai sejak beredarnya surat undangan ini sampai tanggal .....
2. Temapt pendaftaran
a. ....
b. ....
c. .....
c. Waktu dan tempat pertemuan teknik (teknikal meeting)
Ditentukan kemudian
d. Waktu dan tempat pelaksanaan
Waktu : Kamis s/d sabtu, 11 – 13 Nopember 2010
mulai pukul 08.00 s/d 17.00
Tempat : Lapangan Bola Voli MTs N Pangandaran
e. Kejuaraan
1. Juara I Trofi + Piagam Pa/Pi
2. Juara II Trofi + Piagam Pa/Pi
3. Juara III Trofi + Piagam Pa/Pi
4. Juara IV Trofi + Piagam Pa/Pi
f. Komposistim
Setiap team minimal 6 orang maksimal 9 orang
g. Kostum
a. Putra : - Kaos seragam memakai nomor punggung dan dada dari no 1 – 18
- Celana pendek bernomor
b. Putri : - Kaos seragam memakai nomor punggung dan dada dari no 1 – 18
- Pakai training / menyesuaikan
h. Mulai pertandiangan
a. Setiap pertandingan di mulai pukul 08.00 dan selesai pukul 17.00 WIB
b. Jadwal pertandingan pertama pukul 08.00 dan pertandingan berikutnya tidak berdasarkan waktu sehingga peserta yang akan bertanding harus siap di sekitar lapangan pertandingan.
c. Peserta harus hadir 30 menit sebelum pertandingan dimulai
d. Peserta yang terlambat datang di lapangan lebih dari 15 menit dan dipanggil 3 kali dengan ....... 5 menit ternyata tidak datang .........tersebut dikenakan sanksi kekalahan WO.
2. Tenis Meja
A. Peraturan Umum
1. Peraturan
a. Peraturan pertandingan yang digunakan adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB.PTMSI)
b. Seluruh peserta dianggap sudah mengerti tentang peraturan yang berlaku secara nasional.
2. Perlengkapan peserta
a. Peserta diwajibkan menggunakan pakaian yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pakaian tidak boleh tembus pandang meskipun dalam keadaan basah.
b. Karet raket/bet yang digunakan harus berwarna merah di satu sisi dan hitam di sisi lain. Apabila raket hanya dilapisi 1 karet, maka sisi yang tidak dilapisi harus diwarnai berbeda dari warn raket.
c. Peserta tidak dibenarkan menggunakan karet yang dioplos (diproses) permukaan karet harus rata dan ada logo ITTF
3. Waktu dan Tempat pertandingan
a. Waktu pertandingan : ...............................
b. Tempat pertandingan : ...............................
4. Pertemuan Mutlak
Waktu dan tempat pertemuan teknik akan ditentukan kemudian oleh panitia penyelenggara.
5. Sifat/sistem pertandingan
a. Pertandingan bersifat perorangan dengan mempertimbangankan tunggal putra dan tunggal putri.
b. Pertandingan babak pertama menggunakan sistem setengah kompetensi dalam pool:
dalam pertandingan setengah kompetensi dalam pool tidak dibenarkan memberikan kemenengan WO
Apabila memberikan kemenangan WO maka pertandingan yang telah dilakukannya dianulir (dianggap tidak ada) dan yang belum dilakukan dibatalkan.
c. Babak kedua dan seterusnya menggunakan sistem gugur.
d. Juara I masing-masing pool berhak maju ke babak berikutnya.
- Pemenangnya maju kebabak berikutnya memperebutkan juara 1 s.d 4
- Sedangkan yang kalah memperuebutkan rangking 5 s.d 8
e. Juara II (runner up) masing-masing pool dipertandingkan untuk menentukan rangking 9 s.d 16
f. Juara III masing-masing pool dipertandingkan untuk menentukan ranking 17 s.d 24
g. Juara IV masing-masing pool dipertandingkan untuk menentukan rangking 25 s.d 33
6. Penentuan Rangking dalam pool
a. Rangking ditentukan oleh kemenangan pertandingan/match
b. Bila ada 2 (dua) pemain yang memiliki jumlah kemenangan pertandingan yang sama, pemenang pada saat keduanya bertanding menduduki rangking lebih tinggi.
c. Bila 3 (tiga) atau lebih yang memiliki jumlah kemenangan pertandingan/match yang sama, rangking akan ditentukan oleh selisih kemenangan game dikurangi kekalahan game, yang memiliki jumlah selisih kemenangan game lebih banyak menduduki peringatan lebih tinggi. Apabila masih ada ada dua pemain yang sama, yang menang pada waktu keduanya pertandingan menduduki peringkat lebih tinggi.
d. Bila ada 3 atau lebi yang memiliki jumlah kemenangan yang sama dan memiliki jumlah selisih game yang sama rangking akan ditentukan dengan jumlah selisih kemenangan poin (angka). Yang memiliki jumlah selisih kemenangan poin lebih banyak menduduki rangking lebih tinggi.
- Bila masih ada 2 (Dua) pemain yang sama, pemenang pada waktu keduanya bertanding menduduki rangking lebih tinggi
- Bila masih ada 3 (tiga) pemain yang sama, maka rengking ditentukan melalui undian.
Seorang pemain berhak atas hadiah menurut hasil aktual yang didapat sebelum pengunduran diri karena cidra.
Bila sakit, cidra atau halangan lain yang tidak dapat dihindari menghalangi seorang pemain menyelesaikan semua pertandingan di pool, seluruh hasil pemain tersebut harus dihapus.
B. Peraturan khusus.
1. Peserta
Tiap sekolah (Mts) diwakili oleh 1 orang putra dan 1 orang putri
2. Nomor Pertandingan
a. Tunggal Putra
b. Tunggal Putri
3. Peralatan Pertandingan
a. Meja pertandingan : Standar Nasional/internasional;
b. Bola : DHS bintang 3 (tiga) diameter 40 mm
berwana orange.
4. Sistem Pertandingan dan Permainan
a. Pertandingan dibagi dalam 2 (dua) babak.
b. Seluruh pertandingan dilaksanakan dengan the baset of five games (5 game terbaik)
c. Babak I, serta putra dan putri dibagi dalam 8 pool, tiap pool dipertandingkan dengan sistem ½ kompetisi (round robin system)
d. Babak II :
1) Urutan I dan II tiap-tiap pool dipertandingkan dengan system progresive kneck out (rangking I s.d 16).
2) Urutan III, IV dan V tiap-tiap pool kemudian dibagi menjadi 4 (empat) pool dan dipertandingkan dengan system ½ kompetisi
e. Hasil babak 2 (dua) diatas adalah untuk rangking 17 sampai 33 seperti :
- Urutan I tiap-tiap pool menempati rangking 17 s.d 20
- Urutan II tiap-tiap pool menempati rangking 21 s.d 24
- Urutan III tiap-tiap pool menempati rangking 25 s.d 28
- Urutan IV dan V tiap-tiap pool menempati rangking 29 s.d 33
5. Perhitungan Nilai
a. Nilai pertandingan : menang : 2; kalah = 1 dan WO=0
b. Apabila terdapat 2 (dua) pemain atau lebih memiliki nilai yang sama dalam pool, maka pemenang/urutan di pool ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Tenis Meja.
6. Servis
a. Pada saat servis bola tidak boleh terhalang oleh bagian badan mengarah kedua ujung net
b. Bola harus dilambung minimal 16 cm posisi bola pada saat servis harus diatas perpanjangan meja (tidak boleh diatas meja atau dilambung dari bawah meja)
7. Sanksi
a. Pemain yang tidak hadir bertanding setelah lewat 15 menit dari waktu yang ditentukan maka yang bersangkutan dinyatakan WO untuk pertandingan tersebut.
b. Pemberian nasihat hanya boleh dikakukan oleh satu orang tiap satu pertandingan
c. Apabila nasihat (kode) yang dilakukan oleh pelatih tidak pada saat (pergantian game/set atau time out) :
1) Teguran pertama kartu kuning
2) Teguran kedua kartu merah dan yang bersangkutan harus meninggalkan tempatnya
8. Protes
Protes yang sehubungan dengan teknis pertandingan disesuaikan sesuai dengan peraturan tenis meja yang berlaku
9. Hadiah pemenang
Pemenang juara I, II dan III bersama akan diberikan medali
10. Penutup
Hal-hal yang lain yang belum tercantum dalam ketentuan dan peraturan ini akan dilengkapi pada saat teknikal meeting.
3. Catur
Peraturan Umum
1. Panitia Pelaksana
a. Pertandingan catur dilaksanakan oleh panitia pelaksanaan (PANPEL) pertandingan yang ditunjuk dari pengurus provinsi Jawa Barat Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan pertandingan.
b. Wasit dan dan juri yang bertugas telah memiliki sertifikat wasit nasional (WN) yang dikeluarkan oleh PB.PERCASI.
2. Peraturan
a. Peratuaran pertandingan yang akan digunakan adalah peraturan FIDE PERCASI terbaru yang berlaku di Indoinesia.
b. Semua peserta dianggap telah memahami dan mengerti isi dan peraturan tersebut
3. Waktu dan Tempat Pertandingan
a. Waktu pertandingan : .......
b. Tempat pertandingan : .......
Peraturan Khusus
1. Ketentuan peserta
a. Peserta belum bergelar master (persyaratan khusus)
b. Peserta wajib dapat menulis langkah-langkah catur dalamn notasi catur (khususnya pada grand final).
2. Jenis Permainan
a. Perorangan putra
b. Perorangan putri
3. Nomor Pertandingan
Catur standar
4. Peralatan Catur
a. Peserta diwajibkan membawa 1 set papan dan buah catur berukuran 0berstandar standar nasional
b. Pemain yang memegang buah diharuskan menyadiakan papan dan buah catur.
c. Di grand final seluruh peralatan catur (papan catur , buah dan jam catur) disediakan
Medali
Medali kejuaraan akan diberikan kapada juara/pemenang ke 1, 2, 3,4
4. Futsal
A. Peraturan umum
1. Panitia Pelaksanaan
a. Pertandingan futsal dilaksanakan oleh panitia pelaksana (Panpel) Pertandingan yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan pertandingan.
b. Wasil dan pengawas pertandingan yang bertugas telah mendapat surat rekomendasi BFN (Badan Futsal Nasional).
2. Peraturan
a. Peraturan pertandingan yang akan digunakan adalah peraturan pertandingan umum Badan Futsal Nasional (BFN).
b. Semua Peserta telah dianggap mengerti dan memahami isi dari peraturan tersebut.
3. Perlengkapan Pemain
a. Para peserta diwajibkan memakai pakaian yang memakai nomor punggung 1-6 yang terlihat bersih dan sopan, dengan potongan sedemikian rupa sehingga tidak menggangu/tidak menimbulkan keberatan.
b. Para peserta diwajibkan menggunakan sepatu karet/futsal, kaos kaki dan alat pelindung kaki (skin decker) pada saat pertandingan.
c. Pemain tidak diperkenenkan memakai hiasan atau barang lain yang dapat membahayakan diri sendiri atau pemain lain.
B. Peraturan khusus
1. Peserta
a. Beregu Putra
b. Berregu kelahiran ............................dan selanjutnya
2. Nomor pertandingan
Beregu Putra ( 5 inti + 2 cadangan )
3. Sistem Pertadingan
3.1. Pertadingan menggunakan system gugur.
3.2. Ukuran lapang mini 25 x 15 m max 42 x 25 m
3.3. Tiang gawang 2 m tinggi x 3 m lebar.
3.4. Bola yang digunakan berukuran nomor 4 ( bola futsal)
3.5. Pemain yang bertanding adalah pemain yang sudah lulus keabsahan pemain.
3.6. Keputusan wasit adalah berdasarkan fakta dalam permainan mutlak (final) dan tidak dapat diganggu gugat.
3.7. Pertadingan dimainkan oleh 2 tim, masing-masing terdiri dari 5 pemian, bila terjadi situasi dimana dalam 1 tim tinggal 2 pemain maka tim yang memenangkan lemparan koin.
3.8. Permainan dimulai tim yang memengkan lemparan koin
3.9. Waktu pertandingan 2 x 10 menit, istirahat 5 menit.
3.10. Apabila kedudukan imbang maka diadakan perpanjangan waktu 2 x 5 menit, dan apabila kedudukan masih imbang maka diadakan adu pinalti.
3.11. Jumlah pemaian yang bermain adalah 5 termasuk penjaga gawang, 1 oarng cadangan (jumlah pemaian 6 orang termasuk cadangan)
3.12. Setiap peserta wajib daftar ulang 30 menit sebelum pertandingan dimulai, dan apabila tidak terdaftar ualng peserta dianggap mengundurkan diri.
3.13. Toleransi 5 meni, bila terlambat dinyatkan WO.
3.14. Gol dapat tercipta dari tendangna pertama (kick of).
3.15. Pergantian pemain bebas, dilakukan di tempat pergantian pemain.
3.16. Bila bola keluar lapangan, maka dilakukan tendangan ke dalam dengan ketentuan :
a. Bola harus ditempatkan pada garis samping
b. Pemain yang melakukan tendangan kedalam harus dalam tempo 4 detik.
c. Gol tidak sah jika tendangan langsung ke gawang (harus 2 kali pantulan)
3.17. Tendangan sudut (corner kick) dengan ketentuan
3.18. Pemain melakukan tendangan sudut harus dalam waktu 4 detik
3.19. Gol yang tercipta sah, bila tendangan langsung ke gawang.
3.20. Penjaga gawang tidak diperkenankan :
a. Mengontrol/menguasai pada bagian lapangannya sendiri lebih dari 4 detik.
b. Menguasai dengan tangan, setelah secara sengaja tendangan kepadanya oleh rekan tim (back pass)
3.21. Setiap tim berhak meminta out 1 kali setiap babaknya dengan ketentuan :
a. Tim tersebut memegang bola (menguasai bola)
b. Waktu time out 1 menti
3.22. Pelanggaran terakumulai (Accumulated Fouls) adalah 5 keselahan yang dilakukan oleh masing-masing tim setiap babak.
3.23. Pelanggaran terakumulai yang ke 6 dan seterusnya dalam setiap babak, maka tendangan bebas di titik penalty ke 2 dengan ketentuan :
a. Para pemain tim lawan tidak boleh membentuk dinding untuk mempertahankan tendangan bebas.
b. Para pemain harus berjarak 4 meter dari bola.
c. Pemain yang melakukan tendangan bebas, harus menendang bola dengan tujuan mencetak gol (tidak boleh mengoper kepada pemain lawan)
d. Seluruh pemain harus berada di belakang garis imaginer serta di luar daerah pinalti.
3.24. Jika terjadi perpanjangan waktu, semua kesalahan dilakukan dibabak kedua berlajut akumulai dalam perpanjangan waktu.
3.25. Seorang pemain yang dikeluarkan dari lapangan pemain dengan ditunjukan kartu merah oleh wasit, maka :
a. Kepada regu lawan memberikan tendangan bebas tidak langsung.
b. Pemain bersangkutan tidak boleh dibangku cadangan.
c. Seorang pemain cadangan dapat masuk menggantikan setelah 2 menit dari waktu pemain tersebut dikeluarkan.
3.26. Protes
3.26.1. Protes hanya menyangkut masalah tekhnis pertandingan dan dijadikan kepada wasit oleh panitia pelaksanaan atau pendamping resmi atlit yang bersangkutan pada saat pertandingan masih berjalan.
3.26.2. Protes menyangkut non tekhnis tidak dilayani
3.27. Penentuan Juara
Juara I, II, dan III akan ditentukan pada babak final pada akhir pertandingan.
3.28. Lain-lain
3.28.1. Penentuan Tekhnik (Technical Meeting) akan diadakan pada panggal .........................
3.28.2. Jadwal pertandingan akan ditentukan pada Technical Meeting.
3.29. Penutup
Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan pertandingan ini akan ditentukan kemudian oleh panitia penyelenggara berupa surat keputusan panitia penyelenggara yang tercantum di dalam peraturan pertandingan di atas adalah mutlak yang tidak dapat di ganggu gugat.
5. Athletik
A. Peserta
1. Putra Putri MTs se-Kabupaten Ciamis
2. Bukan peraih medali POTNAS/KEJURNAS
B. Peralatan : semua peralatan yangakan dipergunakan adalah sesuai dengan standar PASI.
C. Nomor yang diperlombakan
a. Lari 5 km untuk putra
b. Lari 3 km untuk putri
D. Perlengkapan peserta
a. Memakai sepatu
b. Memakai nomor dada (disediakan panitia)
E. Penentuan lintas/tempat
Disediakan oleh panitia
F. Pelaksanaan lomba
a. Dilaksanakan serentak satu kali perlombaan
b. Disiapkan 1 pos
c. Dilaksanakan jam 07.00 WIB
MCC Fahmil Qur'an
TATA TERTIB MCC FAHMIL QUR’AN
PORSENI KEMENTERIAN AGAMA TINGKAT KABUPATEN CIAMIS
TAHUN 2010
1. Peserta adalah siswa-siswi perwakilan dari KKM MTs se Kabupaten Ciamis, yang dibuktikan dengan menyerahkan Potocopy Raport yang dilegalisir serta Kartu Siswa sebanyak 2 lembar (Buku Raport Asli dibawa saat pendaftaran untuk diperlihatkan )
2. Jumlah Peserta tiap-tiap regu sebanyak 3 (tiga) orang,
3. Pendaftaran peserta paling lambat 1 (satu) jam sebelum acara dimulai,
4. Peserta yang sudah daftar, tapi ketika pelaksanaa tidak ada dan setelah dipanggil 3 kali dengan interval 5 menit tidak datang juga, maka dianggap mengundurkan diri (WO),
5. Jenis soal terbagi 3 (tiga) :
a. Soal Wajib (tidak bisa dilempar)
b. Soal Pilihan (bisa dilempar)
c. Soal Rebutan
6. Sebelum dimulai seluruh peserta wajib memperkenalkan diri,
7. Pelaksanaan MCC Fahmil Qur’an dilaksanakan 4 putaran babak penyisihan, dan 1 putaran babak pinal ,
8. Juara masing-masing putaran menjadi peserta pinal
9. Skor tiap-tiap soal 100,
10. Apabila jawaban Soal rebutan salah, skor dikurangi 100,
11. Jumlah perolehan nilai terbanyak menjadi Juara Pertama,
12. Tenggang waktu untuk menjawab soal sebanyak 10 detik, dihitung setelah soal berakhir dibacakan,
13. Regu juara pertama berhak mewakili Kabupaten Ciamis ke tingkat Provinsi
14. Keputusan Dewan Juri mutlak, tidak bisa diganggu gugat,
15. Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan
PORSENI KEMENTERIAN AGAMA TINGKAT KABUPATEN CIAMIS
TAHUN 2010
1. Peserta adalah siswa-siswi perwakilan dari KKM MTs se Kabupaten Ciamis, yang dibuktikan dengan menyerahkan Potocopy Raport yang dilegalisir serta Kartu Siswa sebanyak 2 lembar (Buku Raport Asli dibawa saat pendaftaran untuk diperlihatkan )
2. Jumlah Peserta tiap-tiap regu sebanyak 3 (tiga) orang,
3. Pendaftaran peserta paling lambat 1 (satu) jam sebelum acara dimulai,
4. Peserta yang sudah daftar, tapi ketika pelaksanaa tidak ada dan setelah dipanggil 3 kali dengan interval 5 menit tidak datang juga, maka dianggap mengundurkan diri (WO),
5. Jenis soal terbagi 3 (tiga) :
a. Soal Wajib (tidak bisa dilempar)
b. Soal Pilihan (bisa dilempar)
c. Soal Rebutan
6. Sebelum dimulai seluruh peserta wajib memperkenalkan diri,
7. Pelaksanaan MCC Fahmil Qur’an dilaksanakan 4 putaran babak penyisihan, dan 1 putaran babak pinal ,
8. Juara masing-masing putaran menjadi peserta pinal
9. Skor tiap-tiap soal 100,
10. Apabila jawaban Soal rebutan salah, skor dikurangi 100,
11. Jumlah perolehan nilai terbanyak menjadi Juara Pertama,
12. Tenggang waktu untuk menjawab soal sebanyak 10 detik, dihitung setelah soal berakhir dibacakan,
13. Regu juara pertama berhak mewakili Kabupaten Ciamis ke tingkat Provinsi
14. Keputusan Dewan Juri mutlak, tidak bisa diganggu gugat,
15. Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan
Jumat, 01 Oktober 2010
Langganan:
Postingan (Atom)